KKP serahkan dua kapal hasil rampasan illegal fishing untuk nelayan
DKI Jakarta – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) menyerahkan bantuan dua unit kapal perikanan eks asing hasil rampasan persoalan hukum penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), yang digunakan telah lama diperbaiki untuk meningkatkan produktivitas kemudian kesejahteraan nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyatakan bahwa langkah baru yang ditempuh itu merupakan kebijakan Menteri Kelautan lalu Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di penanganan tambahan lanjut kapal perikanan asing yang melakukan pencurian ikan di area laut Indonesia.
“Melalui kebijakan ini KKP sudah ada tidak ada lagi melakukan peledakan kemudian penenggelaman kapal pelaku IUUF (unreported and unregulated fishing) yang tersebut malah memunculkan risiko lingkungan hidup dalam wilayah perairan," kata Latif pada keterangan pada Jakarta, Sabtu.
Selain itu, penyerahan kapal yang mana diadakan dalam Pelabuhan Perikanan Masami, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Hari Jumat (27/12/2024) itu, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas nelayan tradisional menggunakan kapal berukuran lebih besar besar.
Latif juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pengawasan Narasumber Daya Kelautan lalu Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP yang sudah menangkap kemudian mengamankan kapal yang disebutkan untuk direnovasi kemudian dihibahkan juga dimanfaatkan untuk nelayan tradisional.
Kapal perikanan eks-IUUF yang dimaksud sekarang ini bernama kapal Kalamo Wangi 01 berukuran 60 GT kemudian Kalamo Wangi 02 berukuran 110 GT ini diserahkan terhadap Koperasi Pemasaran Pasir Mutiara Pancer dan juga Koperasi Unit Desa Mina Blambangan Muncar.
“Kami berharap agar kapal ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi penerimanya. Kesepahaman dengan pemerintah tempat akan terus dijalankan pada rangka pendampingan serta monitoring pemanfaatan bantuan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Pimpinan Daerah Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyampaikan apresiasi terhadap KKP berhadapan dengan penyerahan bantuan kapal perikanan terhadap koperasi nelayan Banyuwangi. Ipuk menilai hal ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.
“Ini merupakan prospek berhadapan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tersebut berikrar dengan dengan Banyuwangi sebagai pilot project penerima hibah kapal hasil rampasan pertama di sejarah panjang penanganan IUUF di dalam Indonesia,” lanjutnya.
Ipuk juga mengaku optimis kapal-kapal hibah ini nantinya dapat menjadi percontohan lalu menjadi kisah sukses bagaimana kolaborasi yang digunakan baik antara pemerintah pusat lalu tempat dapat menciptakan output yang maksimal pada mengurus sumber daya kelautan serta perikanan dalam perairan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan KKP melaksanakan kebijakan "tangkap-manfaat" di penanganan kapal ikan asing yang digunakan melakukan pencurian ikan di dalam perairan Indonesia untuk digunakan sebagai peningkatan kesejahteraan nelayan.