Jenis-jenis penganiayaan pada hukum pidana pada Indonesia
Ibukota Indonesia – Kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk aksi pidana yang diatur secara tegas di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Tindak pidana ini mencakup berbagai tindakan yang mana menyebabkan kerugian fisik pada korban, mulai dari luka ringan hingga cedera serius.
Sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, kekerasan fisik dikategorikan berdasarkan jenis penganiayaan.
Kategori yang dimaksud meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penganiayaan berencana juga jenis-jenis penganiayaan lainnya.
Kekerasan fisik merupakan tindakan kekerasan yang tersebut dilaksanakan secara segera oleh seseorang.
Perilaku ini biasanya dipicu oleh berbagai faktor, seperti perselisihan akibat kesalahpahaman, permasalahan di dalam lingkungan sekolah, konflik percintaan, atau persoalan utang-piutang.
Tindakan kekerasan fisik rutin kali dilatarbelakangi oleh rasa emosi atau kekesalan yang digunakan memuncak, yang dimaksud kemudian diwujudkan di bentuk pemukulan atau penganiayaan. Efek dari kekerasan ini dapat bervariasi, mulai dari luka ringan hingga menyebabkan kematian.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penganiayaan diatur di KUHP dengan berbagai kategori yang mana masing-masing memiliki unsur dan juga ancaman pidana berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang digunakan berlaku:
Jenis-jenis penganiayaan dan juga hukum pidananya
1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
Penganiayaan biasa mencakup semua tindakan penganiayaan yang digunakan tidaklah termasuk pada kategori penganiayaan ringan maupun penganiayaan berat. Tindak pidana ini terbagi menjadi beberapa jenis:
– Penganiayaan biasa tanpa luka berat atau kematian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling berbagai Rp4.500.000.
– Penganiayaan yang dimaksud mengakibatkan luka berat: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
– Penganiayaan yang tersebut mengakibatkan kematian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Penganiayaan yang dimaksud merusak kesehatan: Dianggap setara dengan penganiayaan biasa.
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
Penganiayaan ringan adalah tindakan penganiayaan yang digunakan tiada menyebabkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tak dipidana.
3. Penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP)
Penganiayaan berencana adalah tindakan penganiayaan yang dilaksanakan dengan rencana terlebih dahulu. Terdapat tiga jenis penganiayaan berencana:
– Tanpa luka berat atau kematian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
– Mengakibatkan luka berat: Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
– Mengakibatkan kematian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
4. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP)
Penganiayaan berat adalah tindakan penganiayaan yang mana diadakan dengan sengaja kemudian mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan yang disebutkan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
5. Penganiayaan berat berencana (Pasal 355 KUHP)
Penganiayaan berat berencana adalah tindakan penganiayaan berat yang dijalankan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan yang disebutkan mengakibatkan kematian, yang dimaksud bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
6. Penganiayaan yang dimaksud dapat ditambah sepertiga (Pasal 356 KUHP)
Pidana yang dimaksud ditentukan di pasal-pasal sebelumnya dapat ditambah sepertiga jika:
– Dilakukan terhadap ibu, bapak yang digunakan sah, istri, atau anaknya.
– Dilakukan terhadap individu pejabat ketika atau dikarenakan menjalankan tugasnya yang sah.
– Dilakukan dengan memberikan unsur yang berbahaya bagi nyawa atau kondisi tubuh untuk dimakan atau diminum.
Penting untuk Anda memahami bahwa setiap jenis penganiayaan miliki unsur-unsur yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku. Oleh akibat itu, pemahaman yang mendalam mengenai pasal-pasal yang disebutkan sangat penting untuk penegakan hukum yang adil juga sesuai dengan peraturan yang mana berlaku.