Lepas Status Ibu Kota, Ini Batas Wilayah Jakarta di Masa Depan

Lepas Status Ibu Kota, Ini Batas Wilayah Jakarta di Masa Depan-abidintoto.news
Lepas Status Ibu Kota, Ini Batas Wilayah Jakarta di Masa Depan-abidintoto.news

Abidintoto.news – Jakarta segera ganti status dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota menjadi Provinsi Daerah khusus. Hal ini tekah diteteapkan dalm Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Pada Pasal 2 Ayat 1 undang – undang tersebut disebutkan , status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Khusus Jakarta.

Read More

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, ” bunyi Pasal 2 Ayat 1.

Dengan status baru ini, maka batas wilayah Jakarta diatur uakang dalam undang-undang tersebut. Batas Wilayah Jakarta secara khusus diatur di Pasal 5.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a disebutkan , batas Provinsi Daeah Khusus Jakarta sebelah utara ialah Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Dijelaskan dalam ayat yang sma huruf b , batas sebelah diatur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat . ” sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat,” bunyi  Pasal 5 Ayat 1 huruf c.

Kemudian , Ayat 1 huruf d menjelaskan sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagau=imana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Sebagai catatan, UU DKJ sebenernya memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang. Salah syu inisiatifnya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, ang memungkinkan Jakarta untuk membangun sinergi dengan wilayah sekitarnya, termsuk Bogor , Depok, Tangerang, Bekasi , hingga Cianjur.

Nantinya, kerja sama antara wilayah Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor ,Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) menjadi kunci dalam membangun badan layanan bersama yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi . Di bawah payung UU DKJ, dibentuklah badan layanan bersama dan kawasan aglomersi untuk menyelaraskan pembangunan dan infrastruktur di seluruh wilayah.

Dewan Aglomerasi yang dibentuk untuk mengkoordinasi tata ruang, Jakarta dan sekitarnya, serta mensinkronkan perencanaan pembangunan, akan dipimpin oleh keta yang ditunjuk oleh Presiden. Dengan demikian , Jakarta dapat berkemban menjadi kota bertaraf global ke depannya.

Source : CNBC

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *