politik

Kapan pelantikan gubernur lalu perwakilan gubernur terpilih Pemilihan Kepala Daerah 2024?

DKI Jakarta – pemilihan kepala daerah Serentak 2024 sudah dilaksanakan dengan proses pemungutan kata-kata hingga penetapan pasangan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih. Namun, penduduk sekarang ini mempertanyakan, kapan tepatnya pelantikan Gubernur juga Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan?

Merujuk pada aturan yang disebutkan di dalam pasal 22A, pelantikan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.

Tanggal yang disebutkan telah lama ditetapkan sebagai momen resmi pelantikan kepala area tingkat provinsi dalam seluruh Indonesia.

Jadwal pelantikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Aturan yang dimaksud merupakan pembaharuan berhadapan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Kota.

Keputusan ini tertuang di Perpres yang tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang mana mengatur bahwa pelantikan gubernur kemudian delegasi gubernur terpilih akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan Kepala Kabupaten dan juga Wali Pusat Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah terjadi dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses penghitungan pengumuman dan juga rekapitulasi berlangsung hingga penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Desember 2024, sesuai dengan jadwal yang dimaksud telah terjadi ditetapkan.

Jadwal pelantikan kepala tempat disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang digunakan cukup bagi proses hukum serta administrasi yang tersebut diperlukan sebelum pelantikan resmi dilakukan.

Namun, jadwal pelantikan dapat berubah apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan yang dimaksud diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hingga 18 Desember 2024, dan juga proses penyelesaiannya dapat mempengaruhi waktu pelantikan kepala tempat terpilih.

Related Articles

Back to top button