Kemenkop UKM tegaskan tak larang warung Madura buka 24 jam

Kemenkop UKM tegaskan tak larang warung Madura buka 24 jam-Abidintoto.news
Kemenkop UKM tegaskan tak larang warung Madura buka 24 jam-Abidintoto.news

Abidintoto.news – Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung – warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang menghiimbau pengusaha warung Madur untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta , Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomr 13 Tahun 2018 tentang penataan dan Pembinaan Pasar  Rakyat , Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifikasi melarang warung Madura untuk buka 24jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern ,minimarket, hypermarket , departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu ,” ujar Arif.

Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintahpenjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daeraj terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraprofuktif dengankepentingan UMKM , termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Himbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelum disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur , Bali . Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.

 

Sorce : Antara

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *